
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1669 TAHUN 2023
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1669 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KPU NOMOR 476 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DAN PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 476 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KESATU : Menetapkan perubahan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi ketentuan dalam:
a. angka 2 huruf B BAB II Lampiran I; dan
b. angka 3 huruf F Lampiran II yakni Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilaksanakan berdasarkan:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
KEPUTUSAN KPU NOMOR 1669 TAHUN 2023 dapat diunduh di sini