Arsip

Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022

Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN JUMLAH KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN SERTA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DI SETIAP PROVINSI SEBAGAI PEMENUHAN PERSYARATAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK.

KESATU : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT : Jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA, digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.

KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2022

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI

 

Unduh KEPUTUSAN KPU NOMOR 258 TAHUN 2022 klik di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 385 kali