
KEPUTUSAN NOMOR 1319 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH DPRD KAB. MALANG
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG
NOMOR 1319 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 2 Mei 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG,
ttd.
ANIS SUHARTINI
KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG NOMOR 1319 TAHUN 2024 dapat diunduh di sini