
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 121.1/PP.03.2-Pu/3507/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka KPU Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
B. WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
a. formulir pendaftaran;
b. surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. profil organisasi lembaga pemantau pemilihan;
d. nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan;
e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024;
f. rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
g. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
h. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan;
i. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
j. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
k. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing;
l. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan
m. penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Malang.
2. Pemantau pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Kepanjen-Kabupaten Malang.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Malang Telp/Fax (0341) 391707, email : komisipemilihanumum.kabmalang@gmail.com atau Narahubung Sdri. Deshinta Christy Amalia (081334433119).
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 27 Februari 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
ttd
ANIS SUHARTINI
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini
FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU dapat diunduh di sini