Pengumuman

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERTULIS CALON PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR : 211/PP.04.2-Pu/3507/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI TERTULIS 
CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 197/PP.04.2-Pu/3507/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, bersama ini disampaikan Informasi mengenai Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi sesuai tercantum dalam Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor 197/PP.04.2-Pu/3507/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Malang Tahun 2024 untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 18 Mei 2024
Pukul : mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai 
Tempat : 11 lokasi di wilayah Kabupaten Malang (sebagaimana terlampir) 

2. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: 
a. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi tertulis dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu ujian;
b. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan belum menyerahkan Dokumen Persyaratan dalam  bentuk  fisik  atau hardcopy, agar dapat disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis;
c. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS dan KTP elektronik; 
d. Membawa Alat Tulis (pensil 2B, pulpen warna hitam) dan Alas Tulis sendiri; 
e. Pakaian : atasan kemeja putih, bawahan hitam, dan bersepatu;
f. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak ada waktu tambahan dalam proses penyelesaian soal yang diujikan.

3. Materi Seleksi Tertulis meliputi : Pengetahuan Kebangsaan, Kompetensi Dasar dan Pengetahuan Kepemiluan;  

4. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan hasil lulus seleksi tertulis berdasarkan nilai tertinggi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPS untuk setiap desa/kelurahan; 

5. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disertai dengan identitas pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen, sejak mulai tanggal 13 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024. 

6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Malang : 081334433119 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Kepanjen, 16 Mei 2024
Ketua KPU
Kabupaten Malang
ttd
ANIS SUHARTINI


PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERTULIS CALON PPS PILKADA MALANG 2024 dapat diunduh di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 484 kali