
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR
PENGUMUMAN
Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-4/2024
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR 4
KPU KABUPATEN MALANG, KPU KABUPATEN PASURUAN, KPU KOTA BATU, KPU KOTA MALANG, KPU KOTA PASURUAN, DAN KPU KOTA PROBOLINGGO
PERIODE 2024 – 2029
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 Tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Pada 37 Kabupaten/ Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024 – 2029 dengan ini Tim Seleksi Calon Anngota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 4 Periode 2024 – 2029 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota:
a. KPU Kabupaten Malang Periode 2024 – 2029
b. KPU Kabupaten Pasuruan Periode 2024 – 2029
c. KPU Kota Batu Periode 2024 – 2029
d. KPU Kota Malang Periode 2024 – 2029
e. KPU Kota Pasuruan Periode 2024 – 2029
f. KPU Kota Probolinggo Periode 2024 – 2029
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur 4 yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.