Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK DI KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU 2024

PENGUMUMAN
NOMOR : 474/PP.04.1-Pu/3507/2022
TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN MALANG
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 139/PP.04.1-BA/3507/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022 dan 7 Desember 2022;
2. KPU Kabupaten Malang menetapkan Daftar Nama Calon Anggota PPK yang Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Malang untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran I (daftar nama sesuai urutan abjad);
3. Seluruh masyarakat Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Malang, sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen pada jam kerja pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
4. KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara, pada :
Hari : Minggu s/d Selasa
Tanggal : 11 s/d 13 Desember 2022
Jadwal : sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II)
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen

Materi :
    a. pengetahuan kepemiluan;
    b. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
    c. rekam jejak calon anggota PPK; dan
    d. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

Catatan :
a. dimohon hadir tepat waktu;
b. pakaian bebas rapi bersepatu;
c. menunjukkan Kartu Identitas Diri Elektronik (e-KTP) yang asli dan Tanda Bukti Terdaftar kepada petugas pada saat registrasi.

5. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan nama 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK di masing-masing kecamatan, dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK di masing-masing kecamatan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Kepanjen, 8 Desember 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Malang,
ditandatangani
Anis Suhartini


PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK PEMILU 2024 dapat diunduh di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 569 kali