PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
PENGUMUMAN
NOMOR : 433/PL.01.3-Pu/3507/2022
TENTANG
RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 134/PL.01.1-BA/3507/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Malang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang , JL. Panji 119 Kepanjen, pada tanggal 23 sampai dengan 6 Desember 2022 pukul 07.30 – 16.00 WIB; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.
Dikeluarkan di Kepanjen
pada tanggal 23 November 2022
Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Malang,
ditandatangani
Abdul Fatah