Arsip

Penyampaian Surat tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD tertanggal 5 November 2021. Berikut ini isinya; Sehubungan dengan proses penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan bahwa;
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menentukan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
2. Mempedomani ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang menentukan;
a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
b. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sehingga bagi calon pengganti antarwaktu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota karena akan diusulkan sebagai pengganti antarwaktu serta dilantik sebagai pejabat Negara.
 
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setelah Setelah menerima permintaan nama penggantian antarwaktu dari Pimpinan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
b. Penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) Hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pimpinan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu menyampaikan tidak menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan.
 
Mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD tersebut, KPU Kabupaten Malang telah menyampaikan Surat Nomor : 270/PY.03-SD/3507/KPU-Kab/XI/2021 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 15 November 2021.
 
Berikut Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD dapat diunduh di sini. ***
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 593 kali