Pengumuman

PERUBAHAN PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 624/PP.04.1-Pu/3507/2023
TENTANG PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 623/PP.04.1-Pu/3507/2023
TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN MALANG 

Berdasarkan Hasil Pencermatan terhadap Berita Acara Pleno PPS pada Kabupaten Malang tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

2. KPU Kabupaten Malang telah mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 dalam Pengumuman Nomor 623/PP.04.1-Pu/3507/2023 pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 21.23 WIB. 

3. Bahwa berdasarkan Pencermatan oleh PPS terhadap Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada : 
a. Kecamatan Dampit 
    1) Desa Bumirejo 
b. Kecamatan Donomulyo 
    1) Desa Banjarejo 
    2) Desa Tulungrejo 
c. Kecamatan Gondanglegi 
    1) Desa Sepanjang 
d. Kecamatan Pagelaran 
    1) Desa Brongkal 
    2) Desa Kademangan 
e. Kecamatan Turen 
    1) Desa Jeru 
    2) Desa Kedok 
    3) Desa Talok 
    4) Desa Tawangrejeni 
    5) Desa Undaan
f. Kecamatan Wagir 
    1) Desa Pandanrejo 
g. Kecamatan Wajak 
    1) Desa Blayu 
    2) Desa Bringin 
sehingga dilakukan Perubahan terhadap Lampiran Pengumuman Nomor 623/PP.04.1-Pu/3507/2023 sebagaimana data terlampir. 

4. Bahwa terhadap Pengumuman Nomor 623/PP.04.1-Pu/3507/2023 dinyatakan tetap berlaku dan sah kecuali ketentuan lain yang diatur dalam Pengumuman ini. 

5. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. 

Kepanjen, 24 Desember 2023 
Ketua KPU Kabupaten Malang 
ttd
Anis Suhartini

PENGUMUMAN NOMOR 624-2023 dapat diunduh di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 442 kali