KPU Kabupaten Malang Umumkan Penetapan Paslon Terpilih

KPU Kabupaten Malang menyampaikan pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sejak pelaksanaan rapat pleno terbuka pada Kamis (21/1/2021). Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 telah sukses digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen. Dalam rapat pleno terbuka ini, hadir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 Drs. H. Sanusi, MM dan Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH. Nampak hadir antara lain Bawaslu Kabupaten Malang, pimpinan DPRD Kabupaten Malang, partai politik pengusul pasangan calon, pers, lembaga pemantau serta undangan lain.Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 31/PL.02.7-Kpt/3507/KPU-Kab/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagai berikut :I. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor Urut 1 atas nama Drs. H. SANUSI, MM dan Drs, H. DIDIK GATOT SUBROTO, SH., MH. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;II. Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (I) memperoleh suara sebanyak 530.449 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan)."Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 kami umumkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Malang," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang, Kamis (21/1/2021). Sesuai amanat PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada pasal 55 berbunyi sebagai berikut : KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di papan pengumuman dan laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari."Masyarakat dapat mengakses pengumuman dan salinan surat keputusan KPU Kabupaten Malang tentang penetapan paslon terpilih melalui www.kpud-malangkab.go.id," kata MP. Mahardika. "Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih dalam Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 yang lalu," pungkasnya. *** (mpm)Pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih dalam Pemilihan  tahun 2020 dapat diunduh melalui tautan ini.

KPU Kabupaten Malang Tetapkan Pasangan Calon Terpilih pada Rapat Pleno 21 Januari 2021

Hari ini, Kamis (21/1/2021) KPU Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020. Digelar mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji nomor 119 Kepanjen. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Malang menerima pemberitahuan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada tanggal 20 Januari 2021. Pada Surat Dinas Nomor 60 Tahun 2021, diterangkan bahwa Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kota tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya, pada tanggal 20 Januari 2021.Sesuai diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Malang segera melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Tahun 2020. "Telah kami putuskan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka ini pada tanggal 21 Januari 2021. Kami telah menyebarkan undangan pada tanggal 20 Januari kemarin. Sehingga hari ini dapat dilaksanakan," ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang (21/1/2021). Pada Rapat Pleno ini, nampak hadir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 Drs. H. Sanusi, MM dan Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH. Selain itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Malang, pimpinan DPRD Kabupaten Malang, partai politik pengusul pasangan calon, pers, lembaga pemantau serta undangan lain.Dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. "Bahwa KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sdr. Drs. H. Sanusi, MM dan Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020," disampaikan Nurhasin Anggota KPU Kabupaten Malang dalam rapat pleno. Dalam pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang tersebut juga diterangkan bahwa pasangan calon terpilih memperoleh suara sebanyak 530.449 suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tanggal 9 Desember 2020 yang lalu.Berikutnya dilakukan penyampaian Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Malang, partai politik pengusul pasangan calon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Malang. *** (mpm)

Populer

Belum ada data.