Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2021

Pada hari ini Kamis, 26 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang Jalan Panji nomor 119 Kepanjen, dimulai pukul 10.00 WIB secara daring, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Malang.Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor. 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan :01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak dua juta tiga belas ribu seratus delapan puluh sembilan (2.013.189) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah satu juta tiga ribu enam ratus enam puluh dua (1.003.662) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah satu juta sembilan ribu lima ratus dua puluh tujuh (1.009.527) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.02. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah potensi pemilih baru sebanyak enam puluh sembilan (69) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah dua puluh satu (21) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah empat puluh delapan (48) pemilih yang tersebar di tujuh belas (17) kecamatan.03. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak dua ratus tujuh puluh delapan (278) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah seratus empat puluh sembilan (149) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah seratus dua puluh sembilan (129) pemilih yang tersebar di dua puluh enam (26) kecamatan.04. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak (0) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah (0) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (0) pemilih yang tersebar di (0) Kecamatan.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2021 dapat diunduh di sini

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Jaga dan Tingkatkan Kualitas Partisipasi Pemilih

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,Jaga dan Tingkatkan Kualitas Partisipasi PemilihJakarta - Partisipasi pemilih pada setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan selalu menjadi topik yang menarik untuk disimak. Meski bukanlah satu-satunya tolok ukur, partisipasi erat dikaitkan dengan keberhasilan menyelenggarakan proses demokrasi dan legitimasi terhadap hasilnya.Tingkat partisipasi pemilih pada sejumlah penyelenggaraan pemilu mapun pemilihan trennya fluktuatif, seperti pada Pemilu 1999 angka partisipasi pemilih cukup tinggi mencapai 92,6 persen, namun turun pada Pemilu 2004 (pileg 84,1 persen, pilpres putaran pertama 78,2 persen, putaran kedua 76,6 persen). Kembali naik pada Pemilu 2009 (pileg 70,9 persen, pilpres 71,7 persen), namun turun untuk pilpres pada Pemilu 2014 (legislatif 72 persen, pilpres 69,58 persen). Dan terakhir pada Pemilu Serentak 2019 angka partisipasi kembali meningkat mencapai 81,93 persen.Hal yang sama juga terjadi untuk Pemilihan Kepala Daerah, dimana pada Pemilihan 2015 partisipasi mencapai 69,06 persen, naik pada Pemilihan 2017 mencapai 74,2 persen, namun turun pada Pemilihan 2018 mencapai 73,24 persen dan kembali naik pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen.Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang tren naik dan turunnya partisipasi pemilih tersebut sebagai sebuah tantangan yang harus diperhatikan. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, program-program inovatif selalu digulirkan untuk memastikan kepedulian masyarakat pemilih tetap terjaga pada setiap proses-proses demokrasi di sekitarnya.Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU RI memformulasikan program baru untuk meningkatkan partisipasi pemilih yaitu program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Melalui program ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilu maupun pemilihan tumbuh dan berkembang mulai dari desa/kelurahan/kampung atau sebutan lainnya.Melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan tumbuh kader-kader perubahan yang dapat memperluas makna partisipasi, tidak hanya kuantitas (angka) tapi juga kualitas (pemahaman hingga tindakan). Sebab dengan semakin baiknya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya proses demokrasi pemilu dan pemilihan diharapkan lahir pemilih cerdas, kritis yang tidak mudah terjebak oleh praktek politik uang, hoaks, kampanye SARA atau juga konflik dan kekerasan.Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan pada 34 provinsi. Masing-masing provinsi tersebut akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan (pilot project).Desa/kelurahan yang dipilih untuk melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berasal dari tiga kategori, pertama daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi, kedua daerah rawan konflik atau ketiga daerah dengan partisipasi masyarakat rendah.Masyarakat yang dapat terlibat (menjadi peserta) dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini adalah mereka yang bukan anggota partai politik, berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun, berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, bisa baca tulis, berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemilih pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat/adat/ agama) serta diutamakan yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.Ayo kita dukung program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini, agar berjalan sukses dan melahirkan pemilih-pemilih cerdas untuk demokrasi yang bermartabat. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, “Dari Desa untuk Indonesia”.Jakarta, 20 Agustus 2021Humas KPU RI

Tegas, Berdasarkan UU Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Jakarta (19/8/2021) Dilansir dari laman kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027.Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa (17/8/2021), pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.***ayu

Berdasarkan UU Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Jakarta,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027.Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa (17/8/2021), pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR) Berikut rilis resmi KPU: Tegas, Berdasarkan UU Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Ketua KPU Republik Indonesia, Nomor : 366 / PL.02-SD / 01 /KPU/IV/2021, Tanggal : 21 April 2021, Perihal : Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, disampaikan Berita Acara dan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Malang periode Bulan Juli Tahun 2021.Pada hari Selasa, tanggal 27 bulan Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang, dimulai pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara daring, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Malang.Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan :01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak dua juta tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan (2.013.398) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah satu juta tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh (1.003.790) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah satu juta sembilan ribu enam ratus delapan (1.009.608) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.02. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah potensi pemilih baru sebanyak (0) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah (0) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (0) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.03. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak tiga ratus sembilan puluh sembilan (399) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah seratus sembilan puluh enam (196) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah dua ratus tiga (203) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.04. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak sebelas (11) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah sembilan (9) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah dua (2) pemilih yang tersebar di tiga (3) kecamatan.Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021 dapat diunduh di sini

Siaran Pers Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021

Berdasarkan surat KPU Republik Indonesia, Nomor : 366 / PL.02-SD / 01 /KPU/IV/2021, Tanggal : 21 April 2021, Perihal : Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 20121, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Selasa, 27 bulan Juli 2021, dengan hasil : 1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.013.398 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.003.790, pemilih perempuan sebanyak 1.009.608,2. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 399 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 196, pemilih perempuan sebanyak 203.3. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk pemilih yang dilakukan perbaikan data sebanyak 11 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 9, pemilih perempuan sebanyak 2.Dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU Kabupaten Malang mengharap kepada semua masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan/tanggapan terkait dengan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, mengalami perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui Call/WA Center : +62 821 3193 6392

Populer

Belum ada data.