Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kab. Malang periode bulan Juli 2021

Menindaklanjuti surat Ketua KPU Republik Indonesia, Nomor : 366 / PL.02-SD / 01 /KPU/IV/2021, Tanggal : 21 April 2021, Perihal : Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 20121, disampaikan Berita Acara dan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Malang periode Bulan Juli Tahun 2021.Pada hari ini Selasa, tanggal 27 bulan Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang, dimulai pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara daring, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Malang.Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan :01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak dua juta tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan (2.013.398) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah satu juta tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh (1.003.790) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah satu juta sembilan ribu enam ratus delapan (1.009.608) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.02. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah potensi pemilih baru sebanyak (0) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah (0) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (0) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.03. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak tiga ratus sembilan puluh sembilan (399) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah seratus sembilan puluh enam (196) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah dua ratus tiga (203) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.04. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak sebelas (11) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah sembilan (9) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah dua (2) pemilih yang tersebar di tiga (3) kecamatan.

KPU Terbitkan E-book Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, 3 Juli 2021. Dilansir pada laman resminya, KPU RI telah menerbitkan buku Kilas Balik Pemilihan Serentak Tahun 2020: Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan pada Masa Pandemi COVID-19 (ISBN: 978-623-94570-9-9). Buku ini membahas catatan evaluatif pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disajikan secara reflektif. Penerbitan buku ini bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui dinamika perumusan kebijakan dan regulasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi COVID-19. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kepemiluan dan tata kelola pemilu di Indonesia.E-book dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/KilasBalikPemilihan2020kpu.go.idhttps://journal.kpu.go.id/Selamat membaca #TemanPemilih...

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021

Pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, dimulai pukul 10.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Malang. Rapat Pleno dihadiri lengkap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang didampingi Sekretaris dan Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Malang.Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan :01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak dua juta tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh (2.013.797) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah satu juta tiga ribu sembilan ratus delapan puluh enam (1.003.986) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah satu juta sembilan ribu delapan ratus sebelas (1.009.811) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33)  kecamatan.02. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah potensi pemilih baru sebanyak delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu (8.791) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah empat ribu dua ratus dua puluh tujuh (4.227) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah empat ribu lima ratus enam puluh empat (4.564) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.03. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak (0) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah (0) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (0) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.04. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak (0) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah (0) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (0) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.

Rapat Pleno DPB Juni 2021: Sebanyak 8.791 Data Potensi Pemilih Baru

Kepanjen, KPU Kabupaten Malang berhasil menginvetarisir data pemilih sebanyak 8.791. Data ini dihasilkan dari koordinasi antara KPU Kabupaten Malang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang selama bulan Mei 2021. “Sebetulnya data yang didapatkan dari Dispendukcapil itu belasan ribu, namun setelah diolah dilakukan penyandingan dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2021, hasilnya 8.791 itu”, ujar Khilmi Arif selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (25/6/2021)Oleh karenanya, tegas Khilmi, KPU Kabupaten Malang menyampaikan banyak terimakasih kepada Dispendukcapil atas kerjasama, supportnya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada tahun 2021. Kerjasama ini semoga tetap berjalan dengan lancar dan saling memberi manfaat antar kedua lembaga. Di dalam proses PDPB ini, KPU Kabupaten Malang tidak hanya berkoordinasi dengan Dispenducapil, melainkan dengan seluruh stake holder tingkat daerah lainnya. Stake holder yang dimaksud adalah Bawaslu, Polres, Ajendam, Kemenag, Pengadilan Negeri dan seluruh partai politik (Parpol) di Kabupaten Malang. Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka mendapatkan masukan/tanggapan perihal data pemilih. Stake holder dapat memberikan masukan data pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan elemen data, pindah domisili, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri dan sebagainya.Sebagaimana perintah perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) setiap bulan. Oleh karenanya, KPU Kabupaten Malang pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 melakukan rapat pleno secara internal, yang dihadiri oleh semua Komisioner KPU dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Malang. Hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut adalah terdapat data potensi pemilih baru sebanyak 8.791 dengan rincian laki-laki sebanyak 4.227 pemilih dan perempuan sebanyak 4.564 pemilih. Adapun DPB Bulan Mei sebanyak 2.005.006 pemilih. Dengan demikian total DPB bulan Juni 2021 ini sebanyak 2.013.797 dengan rincian laki-laki sebanyak 1.003.986 pemilih dan perempuan sebanyak 1.009.811 pemilih.Hasil rapat pleno rekapitulasi DPB telah tertuang dalam Berita Acara nomor: 208/TIK.04-BA/3507/KPU-Kab/VI/2021. Adapun byname by polling station DPB diumumkan di papan informasi KPU Kabupaten Malang. 

Rekap DPB Bulan April 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melaksanakan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021. Berikutnya saat itu juga, hasil rekap tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Malang dalam hal ini diterima oleh M. Wahyudi yang hadir pada pelaksanaan kegiatan di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang Jl. Panji nomor 119 Kepanjen.Adapun tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memutakhirkan data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.Langkah yang telah dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan antara lain :1. Memperbaiki Elemen Data Pemilih2. Mendata Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP), pindah domisili, baru menjadi anggota TNI/POLRI, purna dari TNI/ POLRI, dan adanya anggota keluarga yang sudah meninggal.Khilmi Arif Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Malang menyampaikan, "Kami telah menjadwalkan untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini setiap bulan. Proses ini akan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya untuk mewujudkan daftar pemilih berkualitas demi menunjang kesuksesan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan berikutnya."Berikut Rekap DPB pada bulan April 2021 dapat diunduh di sini.MODEL A-DPB APRIL 2021MODEL A1-DPB APRIL 2021

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) BULAN APRIL 2021

KPU Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, pada hari Jumat tanggal 23 April 2021. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang ini dihadiri oleh perwakilan Kodim 0818, Polres Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, Dispendukcapil Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, Kementerian Agama Kabupaten Malang, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Malang.Dimulai pada pukul 15.00 WIB dipandu oleh MC Darwin Yanuarko dan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini. Tujuan diadakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Malang dan sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan. Hal ini sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan mutakhirnya data pemilih yang merupakan hasil kerjasama dengan stakeholder lain.Selanjutnya, pemaparan materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Khilmi Arif. Dalam pemaparan materinya dijelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. KPU Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk memperoleh data dari berbagai sumber, antara lain TNI/POLRI yaitu untuk mendapatkan data anggota yang purna tugas/anggota baru. Dengan Dispendukcapil untuk mendapatkan data tentang mutasi keluar, datang, meninggal, dan lainnya. Agenda forum koordinasi akan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan melakukan evaluasi keefektifan 6 (enam) bulan sekali. KPU akan menyandingkan data yang diterima dengan DPT Pemilihan. KPU akan melakukan analisis terhadap masukan data pemilih (baik tms maupun ubah serta menambahkn pemilih baru). KPU Kabupaten Malang juga membuka pelayanan kepada masyarakat umum untuk memberikan masukan melalui laman www.kpud-malangkab.go.id. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada hari dan jam kerja.Dari awal hingga akhir Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021  berjalan dengan lancar. Forum ini sangat penting dalam mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. *** 

Populer

Belum ada data.