Pengumuman

Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang Tahun 2025

Laporan Kinerja merupakan pelaksanaan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 2/PR.03-SD/01/2026 sehubungan dengan masa transisi periode perencanaan berupa penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025-2029 yang mana terdapat penyesuaian yang dapat diakomodir dalam rangka penyusunan Pelaporan Kinerja Tahun 2025 yang mengacu pada Renstra K/L dan RPJMD 2019-2024 yang digunakan selama masa transisi hingga akhir tahun 2025.  Penyusunan Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang Tahun 2025. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2025.  Hasil kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang yang berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Malang pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja KPU secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.    LAPORAN KINERJA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2025 dapat diunduh di sini

Laporan Kinerja KPU Kabupaten Malang Tahun 2025

Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang Tahun 2025. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2025.  Hasil kinerja KPU Kabupaten Malang yang berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Malang pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja KPU secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government. LAPORAN KINERJA KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2025 dapat diunduh di sini

HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024

HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 di KPU Kabupaten Malang, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut: NO. PASANGAN CALON HASIL AUDIT DANA KAMPANYE KETERANGAN PENERIMAAN PENGELUARAN SALDO 1. SANUSI – Hj. LATHIFAH SHOHIB Patuh Rp 3.025.127.259,36 Rp 3.024.065.451,70 Rp 1.061.807,66 - 2. H. GUNAWAN HS , SH., M.Hum – H. UMAR USMAN, dr Patuh Rp 1.027.200.000,00 Rp 1.027.015.000,00 Rp 185.000,00 -   PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PILBUP MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LPSDK PILBUP MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  585/PL.02.5-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 di KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang disampaikan hasil penerimaan LPSDK sebagai berikut: NO PASANGAN CALON WAKTU PENYAMPAIAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PRIBADI CALON PARPOL/ GABUNGAN PARPOL PERSEORANGAN BADAN HUKUM SWASTA TOTAL 1. SANUSI – Hj. LATHIFAH SHOHIB Kamis, 24 Oktober 2024 11:03:23 WIB - - 2.425.100.000 - 2.425.100.000 2. H. GUNAWAN HS , SH., M.Hum – H. UMAR USMAN, dr Kamis, 24 Oktober 2024 14:56:03 WIB - - 1.027.000.000 - 1.027.000.000 Berdasarkan hasil penerimaan LPSDK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ditandatangani (ABDUL FATAH) PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LPSDK PILBUP MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 520/PL.02.3-Pu/3507/2024 TENTANG DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 1832 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024, berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 3 Oktober 2024  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ditandatangani Abdul Fatah    PENGUMUMAN DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.