Pengumuman

PENETAPAN PASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG NOMOR 1831 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG  DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disusun dengan memperhatikan waktu pendaftaran bakal pasangan calon. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari, maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kepanjen Pada tanggal 22 September 2024   KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ditandatangani ABDUL FATAH        (1831) SALINAN SK PENETAPAN PASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024 dapat diunduh di sini

PENDAFTARAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN/ GUDANG LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024 PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG

PENGUMUMAN NOMOR : 313/SDM.02.1-Pu/3507/2024 TENTANG  PENERIMAAN PENDAFTARAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN/ GUDANG LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024  PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dengan masa kerja 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : . PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; c. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; d. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; e. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.  II. PERSYARATAN KHUSUS 1. Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024: a. Jenis kelamin laki-laki; b. Tinggi badan minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter); c. Tidak menggunakan kacamata/softlens; d. Tidak bertato; e. Tidak bertindik. 2. JUMLAH FORMASI : 3 III. PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024, dilampiri dengan : a. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; d. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada); e. Surat pengalaman kerja (bila ada); f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pengumuman dan Pendaftaran serta Penyampaian Dokumen: 20 September s.d 23 September 2024 Seleksi Persyaratan Administrasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 25 September 2024  Seleksi Wawancara: 27 September 2024 Pengumuman Akhir Hasil Seleksi: 28 September 2024 2. Tata Cara Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Seleksi Administrasi Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan seleksi administrasi dilakukan secara online dengan mengirimkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa softcopy dalam 1 (satu) file dengan format .pdf maksimal 5 Mb dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB melalui email sdm.kpukabmalang@gmail.com dengan subject/judul: Pengamanan Gudang dan Penamaan File : NamaPelamar_PengamananGudang;  3. Formulir sebagai berikut bisa didownload pada https://bit.ly/PengamananLogistikPemilihanMalang2024: 1) Surat lamaran; 2) Daftar riwayat hidup; 3) Surat pernyataan : a) tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; b) tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; c) sehat rohani. 4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024, hardcopy dokumen persyaratan seleksi administrasi dibawa pada saat Seleksi Wawancara; V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan secara online melalui website https://kpud-malangkab.go.id atau https://kab-malang.kpu.go.id dan offline pada papan pengumuman di Sekretariat KPU Kabupaten Malang. VI. PELAKSANAAN WAWANCARA 1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara pada: Hari : Jum’at  Tanggal : 27 September 2024  2. Waktu dan tata cara Seleksi Wawancara akan disampaikan lebih rinci dalam Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi. VII. KETENTUAN LAIN 1. Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi, dengan membawa :     a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan fotocopy);     b. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah yang terbaru;     c. Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. 2. Seluruh lamaran yang masuk pada tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen akan diikutsertakan dalam seleksi administrasi. 3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. 4. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi. 5. Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kepanjen, 20 September 2024  KETUA PANITIA SELEKSI, ditandatangani ARIEF SUBAGYO PENGUMUMAN dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS  UNTUK PILKADA TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR: 473/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG  PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PILKADA TAHUN 2024  Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik;  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani;  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;  f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;  g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat diunduh pada link https://bit.ly/KPPS_PILKADAMALANG dan disampaikan kepada PPS di masing-masing Kelurahan/Desa pada: a. 17 September 2024 s.d 27 September 2024 : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB  b. 28 September 2024 : 08.00 WIB s.d 23.59 WIB Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup juga dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Malang:  Alamat  : Jl. Panji Nomor 119, Kepanjen, Malang  Kontak  : 081334433119  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Kepanjen, 17 September 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ditandatangani (ABDUL FATAH)  PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PILKADA TAHUN 2024 dapat diunduh di sini SURAT PENDAFTARAN CALON KPPS dapat diunduh di sini SURAT PERNYATAAN CALON KPPS dapat diunduh di sini DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON KPPS dapat diunduh di sini  

VISI, MISI, DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024

Berikut ini Visi, Misi, dan Progam Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024: Nama Lengkap Bakal Pasangan Calon Link Tautan Visi Misi  SANUSI  dan  Hj. LATHIFAH SHOHIB https://bit.ly/VISIMISI_BAPASLON_PILKADA2024  H. GUNAWAN HS, SH., M.Hum  dan  H. UMAR USMAN, dr                         VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI SANUSI & Hj. LATHIFAH SHOHIB dapat diunduh di sini VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI H. GUNAWAN HS, SD., M.Hum & H. UMAR USMAN, dr dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI, VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 458/PL.02.2-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SERTA VISI MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 1. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Malang pada Pilkada Tahun 2024  Nama Lengkap Bakal Paslon Bupati & Wakil Bupati Status (Mantan Terpidana/ Terpidana termasuk jenis tindak pidananya) Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bakal Calon Bupati  SANUSI Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Wakil Bupati    Hj. LATHIFAH SHOHIB Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Bupati  H. GUNAWAN HS, SH., M.Hum Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Wakil Bupati  H. UMAR USMAN, dr Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) 2. Visi Misi & Progam Bakal Paslon Bupati & Wakil Bupati Malang Tahun 2024  Nama Lengkap Bapaslon Link Tautan Visi Misi  SANUSI & Hj. LATHIFAH SHOHIB https://bit.ly/VISIMISI_BAPASLON_PILKADA2024  H. GUNAWAN HS, SH., M.Hum & H. UMAR USMAN, dr               Berdasarkan informasi tersebut diatas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon serta visi, misi & program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024. Masukan & tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yg relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Malang dan dapat di unduh/ diambil melalui : 1. Portal Publikasi Pemilu & Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”; 2. Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kab. Malang: 085331511086; atau 3. Datang langsung ke kantor KPU Kab. Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Kode Pos 65163. Telepon (0341) 391707. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Dikeluarkan di Kepanjen Pada tanggal 14 September 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ditandatangani Abdul Fatah    PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI, VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024 dapat diunduh di sini VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI SANUSI & Hj. LATHIFAH SHOHIB dapat diunduh di sini VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI H. GUNAWAN HS, SD., M.Hum & H. UMAR USMAN, dr dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 

PENGUMUMAN NOMOR : 434/PL.02.2-Pu/3507/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) dari 1.532.873  (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637 (sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh). 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB  b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB  c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. 4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;  o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;  p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;  q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;  r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan  s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.  5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan  d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.  6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;  d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link : https://bit.ly/FormSILONKADA_PILBUPMALANG2024   7. KPU Kabupaten Malang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 dapat menghubungi: a. Alamat email : ppid.kpumalangkab@gmail.com  b. Nomor : 085331511086  atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Demikian diumumkan untuk diketahui.  Dikeluarkan di Kepanjen Pada tanggal 24 Agustus 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang,  ditandatangani Abdul Fatah PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.