Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR :  204/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG  HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Grand Miami Hotel, Jl. Jatirejoyoso No. 1, Dawuhan, Kepanjen - Kabupaten Malang. 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada:  Hari, Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024  Pukul : 07.00 WIB s/d selesai  Tempat : Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten                Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  Pakaian  : 1. Wanita : kebaya             2. Pria   : Full Dress (jas berdasi, songkok hitam)  4. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan wajib mengikuti bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024  Pukul : 12.30 WIB s/d selesai  Tempat : Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  5. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang. Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  Kontak : 081334433119  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 14 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ttd (Anis Suhartini)  PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 197/PP.04.2-Pu/3507/2024    TENTANG  HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI  PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 dan Pelaksanaan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. 2. Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang.  3. KPU Kabupaten Malang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada : Hari, Tanggal : Sabtu, 18 Mei 2024  Pukul : 08.00 WIB s/d selesai  Tempat : tersebar di 11 titik kecamatan se-wilayah Kabupaten Malang   Pakaian : Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam dan Bersepatu Detail pembagian tempat pelaksanaan dan peserta akan diinformasikan lebih lanjut melalui website KPU Kabupaten Malang di https://kab-malang.kpu.go.id atau https://kpud-malangkab.go.id ;  5. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS dan KTP elektronik;  b. Bagi yang belum menyerahkan Dokumen Persyaratan dalam bentuk fisik atau hardcopy, agar dapat disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; c. Membawa Alat Tulis Sendiri;  d. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi tertulis dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu ujian; e. Peserta dihimbau tidak membawa dan/atau mengenakan perhiasan atau aksesoris; f. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak ada waktu tambahan dalam proses penyelesaian soal yang diujikan.  6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024.   7. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang  Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak : 081334433119  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 13 Mei 2024       Ketua KPU Kabupaten Malang            ttd (Anis Suhartini)   PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 195/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Seleksi Wawancara akan dilaksanakan pada : Hari, Tanggal : Sabtu s/d Senin, 11 s/d 13 Mei 2024 dengan jadwal sebagaimana terlampir; Tempat : Grand Miami Hotel Jl. Jatirejoyoso No. 1, Dawuhan, Kepanjen - Kabupaten Malang, Pakaian : Atasan Kemeja Warna Putih, Bawahan Warna Hitam dan Bersepatu 2. Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Calon Anggota PPK dan KTP elektronik; b. Membawa ID Card Peserta; c. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi wawancara dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu pelaksanaan seleksi wawancara. 3. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi wawancara dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang : Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak : 081334433119 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 10 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini) JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PILKADA TAHUN 2024 DI KABUPATEN MALANG

PENGUMUMAN NOMOR : 183/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Malang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan sebagaimana terlampir pada Lampiran Pengumuman ini. Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12.mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup; g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak : 081334433119 Jam Kerja :  1) 9 Mei 2024 dan 10 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 9 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ttd (Anis Suhartini) PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PILKADA MALANG 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PILKADA 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 182/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Malang. 2. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) orang yang dinyatakan Lulus sebagaimana data terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024. 4. Informasi perihal pelaksanaan Seleksi Wawancara akan disampaikan lebih lanjut pada laman :     a.kab-malang.kpu.go.id atau     b.kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 9 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PILKADA 2024 dapat diunduh di sini 

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL BAPASLON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR:177/PL.02.2-Pu/3507/2024 TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN  DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, KPU Kabupaten Malang akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selengkapnya, PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL BAPASLON PERSEORANGAN dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.