Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI, VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 458/PL.02.2-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SERTA VISI MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 1. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Malang pada Pilkada Tahun 2024  Nama Lengkap Bakal Paslon Bupati & Wakil Bupati Status (Mantan Terpidana/ Terpidana termasuk jenis tindak pidananya) Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bakal Calon Bupati  SANUSI Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Wakil Bupati    Hj. LATHIFAH SHOHIB Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Bupati  H. GUNAWAN HS, SH., M.Hum Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) Bakal Calon Wakil Bupati  H. UMAR USMAN, dr Bukan Mantan Terpidana & Bukan Terpidana Memenuhi Syarat (MS) 2. Visi Misi & Progam Bakal Paslon Bupati & Wakil Bupati Malang Tahun 2024  Nama Lengkap Bapaslon Link Tautan Visi Misi  SANUSI & Hj. LATHIFAH SHOHIB https://bit.ly/VISIMISI_BAPASLON_PILKADA2024  H. GUNAWAN HS, SH., M.Hum & H. UMAR USMAN, dr               Berdasarkan informasi tersebut diatas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon serta visi, misi & program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024. Masukan & tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yg relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Malang dan dapat di unduh/ diambil melalui : 1. Portal Publikasi Pemilu & Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”; 2. Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kab. Malang: 085331511086; atau 3. Datang langsung ke kantor KPU Kab. Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Kode Pos 65163. Telepon (0341) 391707. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Dikeluarkan di Kepanjen Pada tanggal 14 September 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ditandatangani Abdul Fatah    PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI, VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024 dapat diunduh di sini VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI SANUSI & Hj. LATHIFAH SHOHIB dapat diunduh di sini VISI MISI, & PROGRAM BAPASLON BUPATI & WAKIL BUPATI H. GUNAWAN HS, SD., M.Hum & H. UMAR USMAN, dr dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 

PENGUMUMAN NOMOR : 434/PL.02.2-Pu/3507/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) dari 1.532.873  (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637 (sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh). 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB  b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB  c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. 4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;  o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;  p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;  q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;  r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan  s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.  5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan  d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.  6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Malang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;  d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link : https://bit.ly/FormSILONKADA_PILBUPMALANG2024   7. KPU Kabupaten Malang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024 dapat menghubungi: a. Alamat email : ppid.kpumalangkab@gmail.com  b. Nomor : 085331511086  atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Demikian diumumkan untuk diketahui.  Dikeluarkan di Kepanjen Pada tanggal 24 Agustus 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang,  ditandatangani Abdul Fatah PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PEMENANG LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 303/PP.06.2-Pu/3507/2024 TENTANG PEMENANG LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 1412 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemenang Lomba Cipta Karya Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Pemenang Lomba Cipta Karya Desain Maskot dan Jingle sebagai berikut: 1. Pemenang Lomba Karya Cipta Desain Maskot No Nama Alamat Judul Karya Hadiah 1 Ismail Rino Ridhollah Jl. Kotalama IIB/775, Kec. Kedungkandang Cak Malih Rp. 7.500.000 2. Pemenang Lomba Karya Cipta Jingle  No Nama Alamat Judul Karya Hadiah 1 Galih Zakaria Jl. Pudak,Cepokomulyo, Kec. Kepanjen Malang Memilih Rp. 12.500.000 Catatan: Pajak ditanggung oleh pemenang 3. Para pemenang diharapkan hadir untuk penyerahan hadiah pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 di acara Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024. 4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Malang: 081334433119 (Humas KPU Kabupaten Malang an. Sdr. Isnawan). Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Malang Pada tanggal 24 Juni 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ttd (ABDUL FATAH) PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

HASIL PENETAPAN SELEKSI PPS PILKADA SERENTAK PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 237/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG  HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024. 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menetapkan calon anggota Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir.  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal: Minggu, 26 Mei 2024 Pukul: 08.00 WIB s/d selesai Tempat: Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang Jalan Veteran, Sumbersari, Lowokawaru - Kota Malang Pakaian: Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam, bersepatu dan memakai peci hitam (bagi laki-laki) Anggota Panitia Pemungutan Suara wajib mengikuti orientasi tugas yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal: Minggu, 26 Mei 2024 Pukul: 13.00 WIB s/d selesai  Tempat: Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang Jalan Veteran, Sumbersari, Lowokawaru - Kota Malang  Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang. Alamat: Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen  Kontak: 081334433119  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 24 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang, ttd (Anis Suhartini) PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN SELEKSI PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini  

LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 221/PP.06.2-Pu/3507/2024 TENTANG  LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengadakan Lomba Cipta Karya Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :  KETENTUAN UMUM a. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri KTP-elektronik/SIM/Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa; b. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan tim juri dilarang mengikuti lomba; c. Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 (tiga) karya terbaik; d. Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis; e. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Malang, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap menjadi hak milik peserta; f. KPU Kabupaten Malang memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; g. Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format Microsoft Word; h. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024; i. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta atau terbukti plagiasi, maka pemenang lomba dibatalkan dan harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Peserta wajib mengisi Surat Pernyataan; j. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis); k. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan karya asli bermaterai yang diunduh dari laman KPU Kabupaten Malang; l. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; m. Pemenang lomba akan diumumkan di laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten Malang dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Malang; n. Karya Maskot dan Jingle disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang melalui email: kpukabupatenmalang@gmail.com atau dikirimkan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat : Jalan Panji Nomor 119 Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 (cap pos). Batas akhir karya diterima KPU Kabupaten Malang adalah tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.  KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT a. Desain maskot wajib mencantumkan logo KPU; b. Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Kabupaten Malang (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos); c. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain; d. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG dengan resolusi 300 dpi; e. Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf dan png. KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA JINGLE a. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup; b. Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan; c. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik; d. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Malang dengan semangat mengajak berbagai pihak untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024; e. Penilaian Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio; f. Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik; g. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.  HADIAH LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE a. Hadiah Lomba Cipta Maskot Pemenang Utama    :    Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan trophy b. Hadiah Lomba Cipta Jingle Pemenang Utama    :  Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan trophy  **Pajak ditanggung pemenang Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses dengan datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen atau menghubungi nomor WhatApp Messenger Humas KPU Kabupaten Malang 081334433119 pada jam kerja (08.00 WIB s/d 16.00 WIB). Kepanjen, 20 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini)  PENGUMUMAN LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini FORMULIR PENDAFTARAN & SURAT PERNYATAAN dapat diunduh di sini

JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  223/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI  PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 dan menindaklanjuti Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 216/PP.04.2-Pu/3507/2024 tanggal 19 Mei 2024 Perihal Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Seleksi Wawancara akan dilaksanakan pada : Hari/ Tanggal: Selasa s/d Kamis, 21 s/d 23 Mei 2024 (dengan jadwal sebagaimana terlampir) Waktu           : mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai Tempat         : Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan masing-masing Pakaian        : Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam dan bersepatu 2. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan sebagai berikut : a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Calon Anggota PPS dan KTP-elektronik; b. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi wawancara dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu pelaksanaan seleksi wawancara.   3. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Seleksi Wawancara dapat datang langsung ke Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan masingmasing atau dapat menghubungi narahubung kecamatan sebagaimana terlampir. 4. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan 3 (tiga) nama calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan, dan menetapkan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan.  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  Kepanjen, 20 Mei 2024 Ketua KPU  Kabupaten Malang, ttd (Anis Suhartini)  PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.