PENGUMUMAN
NOMOR : 221/PP.06.2-Pu/3507/2024
TENTANG
LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengadakan Lomba Cipta Karya Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
a. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri KTP-elektronik/SIM/Kartu Tanda Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa;
b. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;
c. Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 (tiga) karya terbaik;
d. Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis;
e. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Malang, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap menjadi hak milik peserta;
f. KPU Kabupaten Malang memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
g. Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format Microsoft Word;
h. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024;
i. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta atau terbukti plagiasi, maka pemenang lomba dibatalkan dan harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Peserta wajib mengisi Surat Pernyataan;
j. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
k. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan karya asli bermaterai yang diunduh dari laman KPU Kabupaten Malang;
l. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
m. Pemenang lomba akan diumumkan di laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten Malang dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Malang;
n. Karya Maskot dan Jingle disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang melalui email: kpukabupatenmalang@gmail.com atau dikirimkan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat : Jalan Panji Nomor 119 Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 (cap pos). Batas akhir karya diterima KPU Kabupaten Malang adalah tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.
KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT
a. Desain maskot wajib mencantumkan logo KPU;
b. Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Kabupaten Malang (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos);
c. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain;
d. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG dengan resolusi 300 dpi;
e. Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf dan png.
KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA JINGLE
a. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;
b. Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan;
c. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik;
d. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Malang dengan semangat mengajak berbagai pihak untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024;
e. Penilaian Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio;
f. Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik;
g. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.
HADIAH LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE
a. Hadiah Lomba Cipta Maskot
Pemenang Utama : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan trophy
b. Hadiah Lomba Cipta Jingle
Pemenang Utama : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan trophy
**Pajak ditanggung pemenang
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses dengan datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang di Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen atau menghubungi nomor WhatApp Messenger Humas KPU Kabupaten Malang 081334433119 pada jam kerja (08.00 WIB s/d 16.00 WIB).
Kepanjen, 20 Mei 2024
Ketua KPU Kabupaten Malang
ttd
(Anis Suhartini)
PENGUMUMAN LOMBA CIPTA KARYA DESAIN MASKOT DAN JINGLE PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini
FORMULIR PENDAFTARAN & SURAT PERNYATAAN dapat diunduh di sini