Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021   Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1345/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S-1943/WKN.10/KNL.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu.   Persyaratan Lelang : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang. 4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, Dusun Semanding RT. 11 RW. 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang mulai tanggal 20 s/d 24 Agustus 2021 pada hari/jam kerja mulai pukul 10.00 WIB s.d 14.00 WIB. 5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan , tuntutan dan pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang dan KPU Kabupaten Malang. 6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji 119 Kepanjen Kabupaten Malang Telp. (0341) 391707 / Contact Person : Sdr. Isnawan (085331511086) / Sdr. Miyanto (083834949661)   Malang, 20 Agustus 2021 Panitia Lelang, dittd ISNAWAN ARDIANSYAH NIP. 198208312010121002   PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021 dapat diunduh di sini

Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021   Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1345/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S-1943/WKN.10/KNL.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu.   Persyaratan Lelang : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang. 4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, Dusun Semanding RT. 11 RW. 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang mulai tanggal 20 s/d 24 Agustus 2021 pada hari/jam kerja mulai pukul 10.00 WIB s.d 14.00 WIB. 5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan , tuntutan dan pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang dan KPU Kabupaten Malang. 6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji 119 Kepanjen Kabupaten Malang Telp. (0341) 391707 / Contact Person : Sdr. Isnawan (085331511086) / Sdr. Miyanto (083834949661)   Malang, 20 Agustus 2021 Panitia Lelang, dittd ISNAWAN ARDIANSYAH NIP. 198208312010121002   PENGUMUMAN LELANG dapat diunduh di sini  

PENGUMUMAN PENETAPAN PASLON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR   :  13 /PL.02.7-Pu/3507/KPU-Kab/I/2021 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG  DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020   Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 31/PL.02.7-Kpt/3507/KPU-Kab/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagai berikut :   I. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor Urut 1 atas nama Drs. H. SANUSI, MM dan Drs, H. DIDIK GATOT SUBROTO, SH., MH. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;   II. Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (I) memperoleh suara sebanyak 530.449 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan).   Demikian pengumuman ini disampaikan.   KEPANJEN, 21 JANUARI 2021 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG ditandatangani ANIS SUHARTINI     PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020 dapat diunduh di sini   SK PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.