Pengumuman

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; b. kampanye; c. Masa Tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. PKPU No. 3 Tahun 2022 dapat diunduh di sini

PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2022

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ANIS SUHARTINI Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Berjanji akan berusaha keras mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Kepanjen, 13 Januari 2022 Dokumen PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN UJI KESESUAIAN JABATAN (JOB FIT) SEKRETARIS KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 23 Provinsi, dengan ini Sekretariat Jenderal KPU RI mengundang Para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kesesuaian Jabatan (Job Fit) dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Uji Kesesuaian Jabatan (Job Fit) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/UKJ/SetjenKPU/XI/2021.   Selengkapnya, silakan unduh dokumen berikut ini. PENGUMUMAN UJI KESESUAIAN JABATAN (JOB FIT) SEKRETARIS KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021 dapat diunduh di sini LAMPIRAN dapat diunduh di sini

KEPUTUSAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 NOMOR:169/TIMSEL/XI/2021

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 169/Timsel/XI/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi  Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 138/Timsel/XI/2021 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebagaimana dilansir dari laman Tim Seleksi KPU dan Bawaslu https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ tanggal 20 November 2021.   Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran dengan Kode Pendaftaran CP-BWS-00273 atas nama Hendry Simon Sitinjak, ternyata yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administrasi namun namanya belum tercantum dalam lampiran Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.   Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dilakupan perubahan atas Keputusan Tim Seleksi sebelumnya Nomor 138/TIMSEL/XI/2021. Hasil Rapat Tim Seleksi 19 November 2021 ini dimuat dalam Keputusan Tim Seleksi tentang Perubahan atas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.   KEPUTUSAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 NOMOR:169/TIMSEL/XI/2021 dapat diunduh di sini.  

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021   Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1345/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S-1943/WKN.10/KNL.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu.   Persyaratan Lelang : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang. 4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, Dusun Semanding RT. 11 RW. 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang mulai tanggal 20 s/d 24 Agustus 2021 pada hari/jam kerja mulai pukul 10.00 WIB s.d 14.00 WIB. 5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan , tuntutan dan pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang dan KPU Kabupaten Malang. 6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji 119 Kepanjen Kabupaten Malang Telp. (0341) 391707 / Contact Person : Sdr. Isnawan (085331511086) / Sdr. Miyanto (083834949661)   Malang, 20 Agustus 2021 Panitia Lelang, dittd ISNAWAN ARDIANSYAH NIP. 198208312010121002   PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021 dapat diunduh di sini

Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021   Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1345/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S-1943/WKN.10/KNL.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu.   Persyaratan Lelang : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang. 4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, Dusun Semanding RT. 11 RW. 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang mulai tanggal 20 s/d 24 Agustus 2021 pada hari/jam kerja mulai pukul 10.00 WIB s.d 14.00 WIB. 5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan , tuntutan dan pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang dan KPU Kabupaten Malang. 6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji 119 Kepanjen Kabupaten Malang Telp. (0341) 391707 / Contact Person : Sdr. Isnawan (085331511086) / Sdr. Miyanto (083834949661)   Malang, 20 Agustus 2021 Panitia Lelang, dittd ISNAWAN ARDIANSYAH NIP. 198208312010121002   PENGUMUMAN LELANG dapat diunduh di sini  

Populer

Belum ada data.