Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

SIARAN PERS KPU Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL FREKAP. PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lengkapnya, silakan unduh di sini

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; b. kampanye; c. Masa Tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.   PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; b. kampanye; c. Masa Tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. PKPU No. 3 Tahun 2022 dapat diunduh di sini

PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2022

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ANIS SUHARTINI Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Berjanji akan berusaha keras mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Kepanjen, 13 Januari 2022 Dokumen PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN UJI KESESUAIAN JABATAN (JOB FIT) SEKRETARIS KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 23 Provinsi, dengan ini Sekretariat Jenderal KPU RI mengundang Para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kesesuaian Jabatan (Job Fit) dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Uji Kesesuaian Jabatan (Job Fit) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/UKJ/SetjenKPU/XI/2021.   Selengkapnya, silakan unduh dokumen berikut ini. PENGUMUMAN UJI KESESUAIAN JABATAN (JOB FIT) SEKRETARIS KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021 dapat diunduh di sini LAMPIRAN dapat diunduh di sini

KEPUTUSAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 NOMOR:169/TIMSEL/XI/2021

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 169/Timsel/XI/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi  Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 138/Timsel/XI/2021 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebagaimana dilansir dari laman Tim Seleksi KPU dan Bawaslu https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ tanggal 20 November 2021.   Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran dengan Kode Pendaftaran CP-BWS-00273 atas nama Hendry Simon Sitinjak, ternyata yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administrasi namun namanya belum tercantum dalam lampiran Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.   Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dilakupan perubahan atas Keputusan Tim Seleksi sebelumnya Nomor 138/TIMSEL/XI/2021. Hasil Rapat Tim Seleksi 19 November 2021 ini dimuat dalam Keputusan Tim Seleksi tentang Perubahan atas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.   KEPUTUSAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 NOMOR:169/TIMSEL/XI/2021 dapat diunduh di sini.  

Populer

Belum ada data.