Pengumuman

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 533/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Malang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : 1. DAU : GADINGKULON 2. DAU : PETUNGSEWU 3. DAU : SELOREJO 4. DAU : TEGALWERU 5. GONDANGLEGI : SUMBERJAYA 6. KARANGPLOSO : AMPELDENTO 7. KARANGPLOSO : GIRIMOYO 8. KARANGPLOSO : KEPUHARJO 9. KROMENGAN : NGADIREJO 10.NGAJUM : BANJARSARI 11.NGAJUM : KESAMBEN 12.NGAJUM : MAGUAN 13.NGANTANG : NGANTRU 14.PAKIS : AMPELDENTO 15.PAKIS : KEDUNGREJO 16.PONCOKUSUMO : NGADAS 17.SINGOSARI : BATURETNO 18.SINGOSARI : KLAMPOK 19.SINGOSARI : LANGLANG 20.SINGOSARI : WONOREJO Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Anggota PPS: a. warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 10. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; h. Foto berwarna Ukuran 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan) Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id; atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 31 Desember 2022 Ketua KPU Kabupaten Malang tertanda (Anis Suhartini) PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PEMILU 2024 dapat diunduh di sini DOKUMEN PERSYARATAN PPS PEMILU 2024 dapat diunduh di sini  

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 518/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Malang menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor 504/PP.04.1-Pu/3507/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; c. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Malang membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malang Nomor 504/PP.04.1-Pu/3507/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. 4. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis (sebelum tanggal 6 Januari 2023); atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan) Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 22 Desember 2022 Ketua KPU Kabupaten Malang tertanda (Anis Suhartini)   PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PPS UNTUK PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini  DOKUMEN PERSYARATAN PPS (SURAT PENDAFTARAN, SURAT PERNYATAAN, DAFTAR RIWAYAT HIDUP) dapat diunduh di sini  

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 504/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :   1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;   2. tidak menjadi anggota Partai Politik;   3. sehat secara rohani;   4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;   5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;   6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;   7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;   8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;   9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);   10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan   11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup yang ditempeli Pas Foto Berwarna; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 1 (satu) lembar. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir (paling lambat tanggal 28 Desember 2022); atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan) Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 18 Desember 2022 Ketua KPU Kabupaten Malang tertanda Anis Suhartini PENGUMUMAN SELEKSI PPS PEMILU 2024 dapat diunduh di sini DOKUMEN PERSYARATAN PPS PEMILU 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 497/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 152/PP.04.1- BA/3507/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Malang menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Malang akan menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal dan tempat pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Malang melalui : Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen E-Mail : sdm.kpukabmalang@gmail.com Kontak : (0341) 391707 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 14 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, tertanda Anis Suhartini PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK DI KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 474/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 139/PP.04.1-BA/3507/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022 dan 7 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Malang menetapkan Daftar Nama Calon Anggota PPK yang Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Malang untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran I (daftar nama sesuai urutan abjad); 3. Seluruh masyarakat Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Malang, sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen pada jam kerja pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. 4. KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara, pada : Hari : Minggu s/d Selasa Tanggal : 11 s/d 13 Desember 2022 Jadwal : sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II) Tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Materi :     a. pengetahuan kepemiluan;     b. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;     c. rekam jejak calon anggota PPK; dan     d. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Catatan : a. dimohon hadir tepat waktu; b. pakaian bebas rapi bersepatu; c. menunjukkan Kartu Identitas Diri Elektronik (e-KTP) yang asli dan Tanda Bukti Terdaftar kepada petugas pada saat registrasi. 5. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan nama 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK di masing-masing kecamatan, dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK di masing-masing kecamatan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepanjen, 8 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ditandatangani Anis Suhartini PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK PEMILU 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 457/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 137/PP/04.1-BA/3507/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 30 November 2022;  2. KPU Kabupaten Malang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;   3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada: Hari/ Tanggal : Selasa – Rabu/ 6 - 7 Desember 2022 dengan pembagian jadwal dan peserta sebagai berikut: Selasa, 6 Desember 2022  Gelombang I pukul 07.30 WIB : Kec. Dampit, Kec. Dau, Kec. Pagak, Kec. Kromengan, Kec. Ngajum. Gelombang II pukul 09.30 WIB : Kec. Ampelgading, Kec. Bantur, Kec. Bululawang, Kec. Gondanglegi, Kec. Sumbermanjing Wetan. Gelombang III pukul 11.30 WIB : Kec. Gedangan, Kec. Jabung, Kec. Karangploso, Kec. Kasembon, Kec. Kepanjen. Gelombang IV pukul 13.30 WIB : Kec. Pagelaran, Kec. Pakis, Kec. Pakisaji. Rabu, 7 Desember 2022 Gelombang V pukul 07.30 WIB : Kec. Poncokusumo, Kec. Singosari, Kec. Sumberpucung, Kec. Tajinan, Kec. Wajak. Gelombang VI pukul 09.30 WIB : Kec. Kalipare, Kec. Lawang, Kec. Ngantang, Kec. Pujon, Kec. Tumpang, Kec. Turen. Gelombang VII pukul 11.30 WIB : Kec. Tirtoyudo, Kec. Wagir, Kec. Wonosari, Kec. Donomulyo Tempat  : Laboratorium BKPSDM Kabupaten Malang Gedung C Jl. Merdeka Timur Nomor 3 Kota Malang  Pakaian : Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam, dan Bersepatu 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:      a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK dan KTP elektronik;      b. Bagi yang belum menyerahkan Dokumen Persyaratan dalam bentuk fisik atau hardcopy, agar dapat disampaikan Kepada KPU Kabupaten Malang sebelum tanggal 6 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji No.119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang;     c. Membawa Alat Tulis Sendiri;      d. Mengenakan Masker dan Menerapkan Protokol Kesehatan;      e. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi tertulis dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu ujian;     f. Peserta dihimbau tidak membawa dan/atau mengenakan perhiasan atau aksesoris;     g. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak ada waktu tambahan dalam proses penyelesaian soal yang diujikan. 5. Materi Seleksi Tertulis meliputi : Pengetahuan Kebangsaan, Kompetensi Dasar dan Pengetahuan Kepemiluan;  6. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan hasil lulus seleksi tertulis berdasarkan nilai tertinggi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK untuk setiap kecamatan; 7. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:     a. Disertai dengan identitas pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;     b. Diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 02 Desember 2022 Ketua KPU Kabupaten Malang ditandatangani ANIS SUHARTINI    PENGUMUMAN & LAMPIRAN DAFTAR NAMA CALON ANGGOTA PPK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.