Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK DI KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 474/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 139/PP.04.1-BA/3507/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022 dan 7 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Malang menetapkan Daftar Nama Calon Anggota PPK yang Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Malang untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran I (daftar nama sesuai urutan abjad); 3. Seluruh masyarakat Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Malang, sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen pada jam kerja pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. 4. KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara, pada : Hari : Minggu s/d Selasa Tanggal : 11 s/d 13 Desember 2022 Jadwal : sebagaimana daftar terlampir (Lampiran II) Tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Materi :     a. pengetahuan kepemiluan;     b. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;     c. rekam jejak calon anggota PPK; dan     d. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Catatan : a. dimohon hadir tepat waktu; b. pakaian bebas rapi bersepatu; c. menunjukkan Kartu Identitas Diri Elektronik (e-KTP) yang asli dan Tanda Bukti Terdaftar kepada petugas pada saat registrasi. 5. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan nama 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK di masing-masing kecamatan, dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPK di masing-masing kecamatan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepanjen, 8 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ditandatangani Anis Suhartini PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPK PEMILU 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 457/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 137/PP/04.1-BA/3507/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 30 November 2022;  2. KPU Kabupaten Malang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;   3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada: Hari/ Tanggal : Selasa – Rabu/ 6 - 7 Desember 2022 dengan pembagian jadwal dan peserta sebagai berikut: Selasa, 6 Desember 2022  Gelombang I pukul 07.30 WIB : Kec. Dampit, Kec. Dau, Kec. Pagak, Kec. Kromengan, Kec. Ngajum. Gelombang II pukul 09.30 WIB : Kec. Ampelgading, Kec. Bantur, Kec. Bululawang, Kec. Gondanglegi, Kec. Sumbermanjing Wetan. Gelombang III pukul 11.30 WIB : Kec. Gedangan, Kec. Jabung, Kec. Karangploso, Kec. Kasembon, Kec. Kepanjen. Gelombang IV pukul 13.30 WIB : Kec. Pagelaran, Kec. Pakis, Kec. Pakisaji. Rabu, 7 Desember 2022 Gelombang V pukul 07.30 WIB : Kec. Poncokusumo, Kec. Singosari, Kec. Sumberpucung, Kec. Tajinan, Kec. Wajak. Gelombang VI pukul 09.30 WIB : Kec. Kalipare, Kec. Lawang, Kec. Ngantang, Kec. Pujon, Kec. Tumpang, Kec. Turen. Gelombang VII pukul 11.30 WIB : Kec. Tirtoyudo, Kec. Wagir, Kec. Wonosari, Kec. Donomulyo Tempat  : Laboratorium BKPSDM Kabupaten Malang Gedung C Jl. Merdeka Timur Nomor 3 Kota Malang  Pakaian : Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam, dan Bersepatu 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:      a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK dan KTP elektronik;      b. Bagi yang belum menyerahkan Dokumen Persyaratan dalam bentuk fisik atau hardcopy, agar dapat disampaikan Kepada KPU Kabupaten Malang sebelum tanggal 6 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji No.119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang;     c. Membawa Alat Tulis Sendiri;      d. Mengenakan Masker dan Menerapkan Protokol Kesehatan;      e. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi tertulis dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu ujian;     f. Peserta dihimbau tidak membawa dan/atau mengenakan perhiasan atau aksesoris;     g. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak ada waktu tambahan dalam proses penyelesaian soal yang diujikan. 5. Materi Seleksi Tertulis meliputi : Pengetahuan Kebangsaan, Kompetensi Dasar dan Pengetahuan Kepemiluan;  6. KPU Kabupaten Malang akan menetapkan hasil lulus seleksi tertulis berdasarkan nilai tertinggi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK untuk setiap kecamatan; 7. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:     a. Disertai dengan identitas pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;     b. Diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 02 Desember 2022 Ketua KPU Kabupaten Malang ditandatangani ANIS SUHARTINI    PENGUMUMAN & LAMPIRAN DAFTAR NAMA CALON ANGGOTA PPK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG PENGUMUMAN NOMOR : 433/PL.01.3-Pu/3507/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 134/PL.01.1-BA/3507/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Malang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.  3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:      a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau      b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:     a. diantar langsung ke Kantor KPU  Kabupaten Malang , JL. Panji 119 Kepanjen, pada tanggal 23 sampai dengan 6 Desember 2022 pukul 07.30 – 16.00 WIB; atau      b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Kepanjen pada tanggal 23 November 2022 Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ditandatangani Abdul Fatah   PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 425/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPK: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB     Alamat : Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen     Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan)   Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Kepanjen, 20 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang tertanda Anis Suhartini     PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILU TAHUN 2024 unduh di sini SURAT PENDAFTARAN unduh di sini SURAT PERNYATAAN unduh di sini DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh di sini

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pemilu Tahun 2024

  Persyaratan Anggota PPK: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :     1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;     2. tidak menjadi anggota Partai Politik;        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;      4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;      5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;      6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;      7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;      8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);      9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan     10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:            a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.    Alamat : Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen    Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan) Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id, atau b. kpud-malangkab.go.id 1. SURAT PENDAFTARAN unduh di sini 2. SURAT PERNYATAAN unduh di sini 3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh di sini

REVISI PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2022

REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ANIS SUHARTINI Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Berjanji akan berusaha keras mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Kepanjen, 11 November 2022 Dokumen REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 dapat diunduh di sini  

Populer

Belum ada data.