Pengumuman

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG PENGUMUMAN NOMOR : 433/PL.01.3-Pu/3507/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor : 134/PL.01.1-BA/3507/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Malang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.  3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:      a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau      b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:     a. diantar langsung ke Kantor KPU  Kabupaten Malang , JL. Panji 119 Kepanjen, pada tanggal 23 sampai dengan 6 Desember 2022 pukul 07.30 – 16.00 WIB; atau      b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Kepanjen pada tanggal 23 November 2022 Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, ditandatangani Abdul Fatah   PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 425/PP.04.1-Pu/3507/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPK: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB     Alamat : Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen     Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan)   Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Kepanjen, 20 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang tertanda Anis Suhartini     PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILU TAHUN 2024 unduh di sini SURAT PENDAFTARAN unduh di sini SURAT PERNYATAAN unduh di sini DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh di sini

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pemilu Tahun 2024

  Persyaratan Anggota PPK: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :     1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;     2. tidak menjadi anggota Partai Politik;        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;      4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;      5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;      6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;      7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;      8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);      9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan     10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:            a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.    Alamat : Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen    Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan) Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id, atau b. kpud-malangkab.go.id 1. SURAT PENDAFTARAN unduh di sini 2. SURAT PERNYATAAN unduh di sini 3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh di sini

REVISI PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN MALANG TAHUN 2022

REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ANIS SUHARTINI Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Berjanji akan berusaha keras mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Kepanjen, 11 November 2022 Dokumen REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 dapat diunduh di sini  

Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

SIARAN PERS KPU Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL FREKAP. PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lengkapnya, silakan unduh di sini

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; b. kampanye; c. Masa Tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.   PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.