Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PPK PILKADA PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 176/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:  1. Pelaksanaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang.  2. KPU Kabupaten Malang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada :  Hari, Tanggal : Senin s/d Selasa, 6 s/d 7 Mei 2024 dengan pembagian jadwal dan peserta sebagai berikut :  Senin, 6 Mei 2024  Sesi I pukul 07.00 WIB : Kecamatan Bululawang, Dau, Karangploso, Pakis, Pakisaji  Sesi II pukul 09.00 WIB : Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon, Lawang, Jabung, Poncokusumo, Sumberpucung  Sesi III pukul 13.00 WIB : Kecamatan Bantur, Donomulyo, Gondanglegi, Pagak, Pagelaran Selasa, 7 Mei 2024  Sesi I pukul 07.00 WIB : Kecamatan Singosari, Tajinan, Tumpang, Wagir, Kromengan Sesi II pukul 09.00 WIB : Kecamatan Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Kalipare, Ngajum, Kepanjen Sesi III pukul 13.00 WIB : Kecamatan Ampelgading, Dampit, Tirtoyudo, Turen, Wajak, Wonosari Tempat : Laboratorium BKPSDM Kabupaten Malang Gedung C Jalan Merdeka Timur Nomor 3 Kota Malang Pakaian : Atasan kemeja warna putih, bawahan warna hitam dan bersepatu 4. Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Calon Anggota PPK dan KTP elektronik; b. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan belum menyerahkan Dokumen Persyaratan dalam bentuk fisik atau hardcopy, agar dapat disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; c. Membawa Alat Tulis sendiri; d. Membawa ID Card Peserta yang dapat diunduh pada link : https://bit.ly/ID_Card_PesertaCAT_PPK_PILKADA2024 e. Hadir tepat waktu di lokasi seleksi tertulis dan melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum dimulai waktu ujian; f. Peserta dihimbau tidak membawa dan/atau mengenakan perhiasan atau aksesoris; g. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak ada waktu tambahan dalam proses penyelesaian soal yang diujikan. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024. 6. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak : 081334433119 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 4 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini)   PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PPK PILKADA 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN SERENTAK PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 167/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara : a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :     1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;     2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;     3. tidak menjadi anggota Partai Politik;     4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);     5. sehat secara rohani;     6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;     7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang                diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;     8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;     9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;     10.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat        dalam 5 (lima) tahun terakhir;     11.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan     12.mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup; g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui www.siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak : 081334433119 Jam Kerja : 1) 2 Mei s.d 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB                    2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 2 Mei 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini) PENGUMUMAN SELEKSI PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini KELENGKAPAN PENDAFTARAN PPS PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 156/PP.04.2-Pu/3507/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN  UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MALANG TAHUN 2024.  Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan : a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5. sehat secara rohani; 6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup; g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*) i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**) *) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui www.siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Malang Alamat    : Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen Kontak       : 081334433119 Jam Kerja : 1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB         2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang: a. kab-malang.kpu.go.id atau b. kpud-malangkab.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Kepanjen, 23 April 2024 Ketua KPU Kabupaten Malang ttd (Anis Suhartini) PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN 2024 dapat diunduh di sini SURAT PENDAFTARAN PPK 2024 dapat diunduh di sini SURAT PERNYATAAN PPK 2024 dapat diunduh di sini DAFTAR RIWAYAT HIDUP PPK 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 151/PL.01.7-Pu/3507/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut, yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

SK PENETAPAN HASIL PEMILU ANGGOTA DPRD KAB. MALANG TAHUN 2024

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2024.  KESATU : Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Malang Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA.  KEDUA : Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan 2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Selasa tanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 04.10 WIB. KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 1313 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 17 Maret 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ttd. ANIS SUHARTINI PENETAPAN HASIL PEMILU ANGGOTA DPRD KAB. MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KAB. MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 142/PL.01.8-Pu/3507/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 17 Maret 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG ttd ANIS SUHARTINI PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KAB. MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini SALINAN SK PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KAB. MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.