Arsip

Laporan Hasil SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) KPU Kabupaten Malang Tahun 2025 Semester II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Semester II Tahun 2025. Hasil survey mencatatkan perolehan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 85,47% dalam kategori Baik, dengan total responden sejumlah 25 orang dari berbagai kalangan.   Survei ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan KPU Kabupaten Malang kepada masyarakat. Hasil survei menunjukkan mayoritas responden merasa puas terhadap layanan yang diterima.Berdasarkan aspek penilaian, beberapa indikator memperoleh nilai tinggi, di antaranya bebas tarif/biaya sebesar 4,00 dan kesesuaian prosedur pelayanan sebesar 3,56. Aspek lain seperti persyaratan pelayanan (3,44) serta sarana dan prasarana (3,40) juga mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Sementara itu, aspek kecepatan waktu memmperoleh nilai 3,36 dan menjadi salah satu fokus perbaikan ke depan.   "Diharapkan laporan ini cukup memberikan informasi dalam kegiatan memantau dan mengevaluasi Pelayanan KPU Kabupaten Malang," kata Arief Subagyo Sekretaris KPU Kabupaten Malang (14/01/2026). Demikian, KPU Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa. (cyt)   Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Malang Tahun 2025 Semester II dapat diunduh di sini

KEPUTUSAN NOMOR 1319 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH DPRD KAB. MALANG

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG NOMOR 1319 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 2 Mei 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ttd. ANIS SUHARTINI KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG NOMOR 1319 TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.