KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 793 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 583 TAHUN 2023
TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024
KESATU : Menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang untuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum :
1. Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kabupaten Malang 4 (Empat) dengan Nomor Urut 7 (Tujuh) atas nama Sdr YOYOK EKO ERMAWAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Dicoret dari Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur;
2. Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kabupaten Malang 2 (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) atas nama Sdr. DHIDHIK PRASETYO SUDARMO dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Dicoret dari Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dikarenakan meninggal dunia;
KEDUA : Pencoretan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan;
KETIGA : Dalam hal dikemudian hari terdapat mekanisme atau tata cara yang mengatur lain, maka mekanisme atau tata cara pencoretan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kepanjen
Pada tanggal 26 Januari 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG,
ttd.
ANIS SUHARTINI
KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 793 TAHUN 2024 dapat diunduh di sini