Arsip

KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG TENTANG PERUBAHAN DCT ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 793 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 583 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 KESATU : Menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang untuk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum : 1. Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kabupaten Malang 4 (Empat) dengan Nomor Urut 7 (Tujuh) atas nama Sdr YOYOK EKO ERMAWAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Dicoret dari Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dikarenakan tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa yang merupakan pekerjaan wajib mundur; 2. Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kabupaten Malang 2 (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) atas nama Sdr. DHIDHIK PRASETYO SUDARMO dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Dicoret dari Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dikarenakan meninggal dunia; KEDUA : Pencoretan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan; KETIGA : Dalam hal dikemudian hari terdapat mekanisme atau tata cara yang mengatur lain, maka mekanisme atau tata cara pencoretan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kepanjen Pada tanggal 26 Januari 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ttd. ANIS SUHARTINI   KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 793 TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN APK PEMILU TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN MALANG (NOMOR 601 TAHUN 2023)

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG NOMOR 601 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 594 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN APK PEMILU TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN MALANG MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG NOMOR 594 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN MALANG KESATU: Menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA: Menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. KETIGA: Menetapkan Lampiran Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud Diktum KESATU menjadi satu kesatuan dengan Keputusan ini. KEEMPAT:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 594 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 595 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di KEPANJEN pada tanggal 7 Desember 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ttd. ANIS SUHARTINI KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MALANG NOMOR 601 TAHUN 2023 dapat diunduh di sini  

Populer

Belum ada data.