MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN MALANG
KESATU : Menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang.
KEDUA : Menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXIII Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di KEPANJEN
pada tanggal 21 November 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG,
ttd.
ANIS SUHARTINI
KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG NOMOR 594 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN APK PEMILU TAHUN 2024 DI WILAYAH KAB. MALANG dapat diunduh di sini