Arsip

Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022

Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN JUMLAH KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN SERTA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA DI SETIAP PROVINSI SEBAGAI PEMENUHAN PERSYARATAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK. KESATU : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT : Jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA, digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024. KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd HASYIM ASY’ARI   Unduh KEPUTUSAN KPU NOMOR 258 TAHUN 2022 klik di sini

Peraturan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sebagai salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya menjadi hal yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   Data Pemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; dan i. pelindungan Data Pribadi.   Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.  Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat. Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB. Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB. Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB. Prinsip pelindungan Data Pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk: a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan c. memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.   PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat diunduh di sini   ***

Penyampaian Surat tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD tertanggal 5 November 2021. Berikut ini isinya; Sehubungan dengan proses penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan bahwa; 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menentukan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.   2. Mempedomani ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang menentukan; a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. b. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sehingga bagi calon pengganti antarwaktu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota karena akan diusulkan sebagai pengganti antarwaktu serta dilantik sebagai pejabat Negara.   3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Setelah Setelah menerima permintaan nama penggantian antarwaktu dari Pimpinan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara; b. Penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) Hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pimpinan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; c. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu menyampaikan tidak menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan.   Mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD tersebut, KPU Kabupaten Malang telah menyampaikan Surat Nomor : 270/PY.03-SD/3507/KPU-Kab/XI/2021 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 15 November 2021.   Berikut Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1046/PY.03/05/2021 tentang LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD dapat diunduh di sini. ***  

Nota Dinas Larangan Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572

KPU Kabupaten Malang menerbitkan Nota Dinas Nomor 57/TU.01.1-ND/3507/Sek-Kab/II/2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota bagi Pejabat dan Staf Sekretariat di Lingkungan KPU Kabupaten Malang selama Libur Tahun Baru Imlek. Didasari Surat Dinas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-13/KA SATGAS/PD.01.02/01/2021 tanggal 8 Februari 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi ASN Selama Libur Tahuh Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi COVID-19.   Disampaikan kepada Pimpinan dan Sekretariat KPU Kabupaten Malang beserta keluarga dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.   "Hal ini disampaikan kepada seluruh pejabat dan staf sekretariat KPU Kabupaten Malang tanpa terkecuali. Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," tutur Arief Subagyo Sekretaris KPU Kabupaten Malang (10/2/2021).   Bila terdapat pejabat dan staf sekretariat KPU Kabupaten Malang yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode 11 sampai dengan 14 Februari 2021, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Sekretaris KPU Kabupaten Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.  ***

Populer

Belum ada data.