Sebagai salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya menjadi hal yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Data Pemilih Berkelanjutan adalah Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel; dan
i. pelindungan Data Pribadi.
Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.
Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB.
Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB.
Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB.
Prinsip pelindungan Data Pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk:
a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya;
b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan
c. memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat diunduh di sini
***