
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR
PENGUMUMAN Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-4/2024 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR 4 KPU KABUPATEN MALANG, KPU KABUPATEN PASURUAN, KPU KOTA BATU, KPU KOTA MALANG, KPU KOTA PASURUAN, DAN KPU KOTA PROBOLINGGO PERIODE 2024 – 2029 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 Tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Pada 37 Kabupaten/ Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024 – 2029 dengan ini Tim Seleksi Calon Anngota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 4 Periode 2024 – 2029 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Malang Periode 2024 – 2029 b. KPU Kabupaten Pasuruan Periode 2024 – 2029 c. KPU Kota Batu Periode 2024 – 2029 d. KPU Kota Malang Periode 2024 – 2029 e. KPU Kota Pasuruan Periode 2024 – 2029 f. KPU Kota Probolinggo Periode 2024 – 2029 dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur 4 yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR dapat diunduh di sini