Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR

PENGUMUMAN Nomor: 04/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-4/2024 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR 4 KPU KABUPATEN MALANG, KPU KABUPATEN PASURUAN, KPU KOTA BATU, KPU KOTA MALANG, KPU KOTA PASURUAN, DAN KPU KOTA PROBOLINGGO  PERIODE 2024 – 2029 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 Tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Pada 37 Kabupaten/ Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024 – 2029 dengan ini Tim Seleksi Calon Anngota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 4 Periode 2024 – 2029 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Malang Periode 2024 – 2029 b. KPU Kabupaten Pasuruan Periode 2024 – 2029 c. KPU Kota Batu Periode 2024 – 2029 d. KPU Kota Malang Periode 2024 – 2029 e. KPU Kota Pasuruan Periode 2024 – 2029 f. KPU Kota Probolinggo Periode 2024 – 2029 dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur 4 yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 139.1/PL.01.8-Pu/3507/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 Berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  Kepanjen, 5 Maret 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG ttd ANIS SUHARTINI PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PEMILU DPRD KAB. MALANG dapat diunduh di sini PENGUMUMAN REKAPITULASI HASIL PEMILU 2024 KAB. MALANG dapat diunduh di sini SALINAN SK PENETAPAN HASIL DPRD KAB. MALANG PEMILU 2024 dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024

KPU Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. B. WAKTU PENDAFTARAN 1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa: a. formulir pendaftaran; b. surat keterangan terdaftar di pemerintah; c. profil organisasi lembaga pemantau pemilihan; d. nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan; e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024; f. rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; g. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan; h. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan; i. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan; j. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan; k. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; l. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan m. penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Malang. 2. Pemantau pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Kepanjen, Kabupaten Malang.  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Malang Telp/Fax (0341) 391707, email : komisipemilihanumum.kabmalang@gmail.com atau Narahubung Sdri. Deshinta Christy Amalia (081334433119). Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 27 Februari 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG  dittd ANIS SUHARTINI PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN TAHUN 2024 dapat diunduh di sini FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 121.1/PP.03.2-Pu/3507/2024 TENTANG   PENDAFTARAN PEMANTAU  PEMILIHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG TAHUN 2024 Dalam rangka melaksanakan: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.  Maka KPU Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. B. WAKTU PENDAFTARAN 1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa: a. formulir pendaftaran; b. surat keterangan terdaftar di pemerintah; c. profil organisasi lembaga pemantau pemilihan; d. nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan; e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024; f. rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; g. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan; h. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan; i. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan; j. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan; k. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; l. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan   m. penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Malang.  2. Pemantau pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Kepanjen-Kabupaten Malang.  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Malang Telp/Fax (0341) 391707, email : komisipemilihanumum.kabmalang@gmail.com atau Narahubung Sdri. Deshinta Christy Amalia (081334433119).    Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 27 Februari 2024  KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG  ttd ANIS SUHARTINI    PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PILKADA MALANG TAHUN 2024 dapat diunduh di sini FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN PERUBAHAN DCT ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 46/PL.01.4-Pu/3507/2024 TENTANG PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 021/PM.02.02/K.JI-14/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 perihal Saran Perbaikan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Malang dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 793 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 583 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengumumkan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Partai Politik Peserta Pemilu Partai Demokrat Pemilihan Kabupaten Malang 4 dan Partai Gerindra Pemilihan Kabupaten Malang 2 dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Malang dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Kepanjen pada tanggal 26 Januari 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG ttd ANIS SUHARTINI PENGUMUMAN PERUBAHAN DCT ANGGOTA DPRD KAB. MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini  

Populer

Belum ada data.