
PENGUMUMAN NOMOR : 138/PP.04.1-Pu/3507/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN MALANG PASCA PEMETAAN TPS HASIL RESTRUKTURISASI Pada hari Sabtu tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang melalui Panitia Pemungutan Suara pada 390 kelurahan/desa di Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca pemetaan TPS Hasil Restrukturisasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Malang tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023; 2. Dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 100/PP.04.1-Pu/3507/2023 pada tanggal 3 Februari 2023 telah menyampaikan informasi 8436 (Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam) Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih untuk kemudian dilakukan Pemetaan TPS pasca pengumuman. 3. Setelah dilakukan Pemetaan TPS Hasil Restrukturisasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menetapkan 7701 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Satu) Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih pasca pemetaan TPS Hasil Restrukturisasi untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Kepanjen, 11 Februari 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, tertanda Anis Suhartini PENGUMUMAN PENETAPAN PANTARLIH HASIL RESTRUKTURISASI TPS dapat diunduh di sini