Pengumuman

PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 428/PL.01.4-Pu/3507/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KPU Kabupaten Malang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Malang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Malang melalui:     a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id     b. kantor KPU Kabupaten Malang dengan alamat Jl. Panji 119 Kepanjen     c. email : ppid.kpumalangkab@gmail.com 3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Malang Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di Kepanjen pada tanggal 19 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang ditandatangani Anis Suhartini PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KAB. MALANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG NOMOR 535 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam formular Model ARekap KabKo yang menjadi Lampiran Keputusan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 21 Juni 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG, ditandatangani ANIS SUHARTINI   KEPUTUSAN KPU KAB. MALANG NOMOR 535 TAHUN 2023 dapat diunduh di sini  

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 278/PL.01.4-Pu/3507/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023     Waktu        : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat  b. Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023     Waktu        : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat  2. Tempat Pengajuan  Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji 119 Kepanjen  C. LAIN-LAIN  1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang apabila telah: 1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.  b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah,  2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang atau nama lain yang sah  3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;  b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kabupaten Malang mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang.  3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.  4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Malang. a. No Hp : 085331511086 b. Email : ppid.kpumalangkab@gmail.com Kepanjen, 24 April 2023   PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KAB MALANG dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON

PENGUMUMAN NOMOR : 125/SDM.02.1-Pu/3507/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN TERPILIH HASIL SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Nomor : 27/SDM.02.1-BA/3507/2023 pada hari Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujon pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Terpilih dalam Seleksi Wawancara. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Calon Tenaga Pendukung Terpilih untuk melapor dan melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Malang pada: Hari/Tanggal : Senin, 10 April 2023 Pukul : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB Tempat : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji No.119, Kepanjen Catatan : Tenaga Pendukung Terpilih menyampaikan dokumen berikut: 1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; dan 3. Menyiapkan Materai Rp 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar Kepanjen, 6 April 2023 PANITIA SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 Anggota 1, ARIEF SUBAGYO NIP. 197402052007011003 Anggota 2, POPONG ANJARSENO NIP. 198010181999121001 Anggota 3, PRATITIS ANDY NUGROHO NIP. 19750608200811001 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 122/SDM.02.1-Pu/3507/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PUJON PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujon Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikut tes Seleksi Wawancara, dengan membawa hardcopy berkas pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada: Hari/Tanggal : Rabu, 5 April 2023 Waktu      : Pukul 08.00 WIB s/d selesai Tempat      : Kantor KPU Kabupaten Malang Jl. Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen Kepanjen, 4 April 2023 PANITIA SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK PUJON PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MALANG DALAM PEMILU TAHUN 2024 Pengumuman dapat diunduh di sini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK KPU KABUPATEN MALANG

PENGUMUMAN NOMOR : 91/SDM.02.1-Pu/3507/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN TERPILIH HASIL SELEKSI WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)  PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024     Berdasarkan Berita Acara Nomor : 20/SDM/02.1-BA/3507/2023 pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Terpilih dalam Seleksi Wawancara.     Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Calon Tenaga Pendukung Terpilih untuk melapor dan melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Malang pada:     Hari/Tanggal     : Selasa, 14 Maret 2023     Pukul                : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB     Tempat             : Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji No.119, Kepanjen     Catatan            : Tenaga Pendukung Terpilih menyampaikan dokumen berikut:                                1.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);                                2.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; dan                                3.    Menyiapkan Materai Rp 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar                                4.    Silahkan Menghubungi Sdr. Subhan (081217070633) Kepanjen, 10 Maret 2023 PANITIA SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Anggota 1,    ARIEF SUBAGYO NIP 197402052007011003     Anggota 2,    RIZKI INDAH SUSANTI  NIP 198007192009022003    Anggota 3,    PRATITIS ANDY NUGROHO  NIP 19750608200811001   PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PPK KAB. MALANG dapat diunduh di sini

Populer

Belum ada data.